Perencanaan Bundaran Persimpangan Sebidang
Salah satu model pengaturan lalu lintas di persimpangan yang banyak digunakan di beberapa kota di Indonesia saat ini adalah bundaran. Pengaturan dengan model ini sudah dikenal cukup lama di Indonesia dan dinyatakan secara tegas dalam Peraturan Pemerintah RI No. 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan sebagai salah satu bentuk pengaturan persimpangan yang diijinkan. Keuntungan model pengaturan persimpangan dengan bundaran adalah meningkatnya tingkat keselamatan pada volume lalu lintas yang tinggi, menurunkan titik konflik, dan memberikan nilai estetika yang lebih baik dibandingkan menggunakan pengaturan pengaturan bentuk lain.
Sangat disayangkan bahwa model pengaturan ini tidak dapat dimanfaatkan secara optimum bahkan cenderung menjadi sumber masalah karena menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan. Permasalahan ini diindikasikan terjadi karena aplikasi desain/perencanaan bundaran yang belum memenuhi kaidah-kaidah perencanaan geometri dan keselamatan, serta rendahnya disiplin pengguna jalan dalam melaksanakan sistem prioritas jalan.
Pedoman ini merupakan petunjuk praktis bagi perencana jalan dalam merencanakan bundaran pada persimpangan sebidang. Sekalipun tata laksana dan tahapan perencanaan yang dimuat dalam pedornan ini hanya menggunakan contoh persimpangan dengan 4 lengan, tidak tertutup kemungkinan ketentuan-ketentuan maupun tahapan perencanaan dalam pedoman ini digunakan untuk persimpangan yang memiliki lengan kurang atau lebih dari empat.
Post a Comment for "Perencanaan Bundaran Persimpangan Sebidang"